Sabtu, 05 November 2011

Hak Warga Negara Indonesia

BAB I PENDAHULUAN
1.1.       Latar Belakang
Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak bagi Negaranya.
Seperti apakah hak tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing komponen tersebut. Dalam tulisan makalah ini kami akan mencoba menulis tentang hak yang dilakukan oleh masing-masing komponen tersebut. Apakah hak Negara terhadap warga negaranya?, dan apa pula hak warga negara terhadap negaranya? Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga negara adalah bagian dari penduduk suatu negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga negara bisa tinggal di suatu negara lain yang bukan merupakan Negaranya.
Suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa sajakah yang bisa dianggap sebagai warga negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci.

1.2.        Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas bisa memunculkan beberapa pertanyaan yang penting untuk dibahas diantaranya ;
1.  Apakah pengertian hak itu?
2.  Siapakah yang berhak menjadi warga negara disuatu Negara?
3.  Apakah wujud hubungan warga negara dengan Negara ?
4.  Bagaimana pandangan idiologis atas hak warga negara?

1.3.    Tujuan Penulisan
1.  Memahami pengertian hak.
2.  Mengetahui seseorang yang berhak menjadi warga negara disuatu Negara.
3. Mengetahui korelasi hubungan warga negara dengan Negara.
4. Menjeaskan pandangan idiologis atas hak dan kewajiban warga negara.

BAB 2 PEMBAHASAN
2.1     Pengertian Hak
Dalam konteks kata hak dan kewajiban adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.

2.2.    Penentuan Warga Negara Indonesia
Siapa saja yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara?,  setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
2.2.1.  Asas Ius Soli Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
2.2.2.     Asas Ius Sanguinis Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut. Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
1.    Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
2.    Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2) Warga negara Indonesia.
  Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1.    Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2.    Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.    Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang


Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
1.    Orang-orang bangsa Indonesia asli
2.    Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara.
Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.    Telah berusia 18(delapan belas) tahun atau sudah kawin
2.    Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3.    Sehat jasmani dan rohani
4.    Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.    Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.
6.    Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda.
7.    Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8.    Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Asas-asas yang dipakai dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia meliputi :
1.    Asas Ius Sanguinis, yiatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarakan keturunan bukan negara tempat kelahiran.
2. Asas Ius Soli scera terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarakan negara tempat kelahiran, yang diperuntukkan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
3.    Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
4. Asas kewaraganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

2.3.       Hubungan warga negara dengan Negara
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
1.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.    Hak membela negara
3.    Hak berpendapat
4.    Hak kemerdekaan memeluk agama
5.    Hak mendapatkan pengajaran
6.    Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
7.    Hak ekonomi untuk mendapatkan kesejahteraan sosial
8.    Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Selain itu ditentukan pula hak negara terhadap warga negara. Hak negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
1.    Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
2.    Hak negara untuk dibela
3.    Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat

2.4.    Pandangan Idiologis Hak Warga negara
2.4.1.     Idiologi Negara RI Berdasarkan pertanyaan diatas tentu sebuah hak warga negara tidak lepas dari idiologi yang dianut oleh sistem kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia adalah Pancasila. Tentu saja Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia dalam bertingkah laku, termasuk segala mekanisme pemerintahan pemerintahan.
Pancasila, menurut Soekarno (2006) sebagai penggali dijelaskan bahwa Pancasila telah mampu mempersatukan bangsa Indonesia. Tidak terlepas pada revolusi melawan imperialisme di bumi nusantara untuk menyatakan kemerdekaan, Pancasila sebagai filsafat cita-cita dan harapan segenap bangsa Indonesia. Bahkan pada sila ke tiga disebutkan “ Persatuan Indonesia “. Hal inilah yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki semangat bersatu dari beragam suku bangsa yang berbeda. Perbedaan itu lenyap ketika mereka menyadari arti persamaan sebagai bangsa Indonesia.
Terlebih semangat persatuan bangsa Indonesia telah dikumandangkangkan pada sumpah pemuda. Para pemuda bersumpah berbangsa satu, bertanah air satu dan menjunjung bahasa persatuan.
Bukti-bukti yang telah diuraikan ini menunjukan negara Indonesia didirikan atas pondasi persatuan. Negara yang terdiri dari beragam identitas mampu disatukan atas nama persatruan. Dengan demikian bersarkan teori yang dinyatakan Geovanni Gentle (Syahrian:2003) bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara nasionalis.
2.4.2.     Hak Warga Sebagai warga negara yang baik harus memahami bahwa segala kehendak warga negara yang melebur dalam lembaga negara adalah kehendak rakyat. Kehendak yang dimulai dari kehendak individu, berinteraksi dengan konsekuensi identitas mahluk sosial. Maka terbentuklah nilai komunalitas yang disebut kesadaran objektif, hingga merambah pada kesadaran mutlak.
Artinya hak individu tidak diperbolehkan egois mempengaruhi kepentingan tatanan hidup bersama atas kepentingan pribadi. Hal ini adalah kenyataan yang tak dapat diingkari.
Termasuk pada kenyataan kebijakan pemerintah adalah hasil representasi kepentingan-kepentingan yang berjalan melalui tatanan sehingga diambil keputusan terbaik. Bukan saja terbatas kepentingan individu, akan tetapi hasil dari kepentingan banyak individu yang terakumulasi hubungan mahluk sosial. (Gentile:1928).
2.4.3.     Permasalahan Kebebasan Gagasan yang telah disampaikan oleh Lipman (1922) menjelaskan bahwa opini publik adalah ini dari pembahasan kebijakan. Hal ini menandakan era keterbukaan. Keberadaan opini publik berfungsi sebagi beragam pihak untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Melalui jalur non strukturalis, beragam pihak mampu mempengaruhi pemerintahan. Melalui ruang publik seseorang maupun kelompok memiliki kekuasaan di luar wewenang untuk ikut serta mempengaruhi kestabilan negara.
Bentuk-bentuk lain keberadaan pihak diluar wewenang yang mampu mempengaruhi negara adalah para borjuis. Melalui ruang publik maupun beragam proses kekuasaan, kapitalis mampu mempegaruhi keberadaan para pejabat untuk berkonspirasi mencari keuntungan. Proses pemerintahan yang tidak sehat dan dianggap sebagai rahasia umum ini menunjukkan kuatnya aktor-aktor yang non legitimasi untuk bergentayangan mendominasi sebagai tuan-tuan kelompok penekan.(Westergard dan Resler, 1976).
Walaupun tidak dapat disangkal bahwa kapitalis atau pasar sebagai faktor signifikan mempengaruhi kebijakan, akan tetapi perlu terdapat pembatasan yang jelas antara kepentingan perseorangan sebagai saudagar dan pelaku birokrat.
Permasalahan mendasar pada negara yang memberikan era keterbukaan ini mewariskan permasalahan mekanisme birokrasi yang tidak lepas dari nilai-nilai kapitalis. Hal yang banyak terjadi, keberadaan pejabat maupun birokrat tidak lepas dari modal awal untuk memasuki ranah bagian penyelenggara pemerintahan. Konsekuensi yang terjadi persepsi tugas kepercayaan negara sebagai harapan masa depan bangsa, menjadi kesempatan berbisnis mencari keuntungan maksimal. Pada posisi inilah terjadi tumpang tindih antara identitas birokrat dengan pedagang.
Solusi yang diberikan pada kasus ini adalah profesionalisme status. Tidak dibenarkan adanya kekuasaan yang tidak diimbangi wewenang. Seperti hal yang telah disampaikan oleh negarawan Jerman Adolf Hitler (2008) dalam bukunya Mein Kamf; seseorang yang terkuatlah yang pantas menjadi pemimpin. Ini menafsirkan bahwa keberadaan aktor-aktor yang memiliki kekuasan menjadikan permasalahan baru. Aktor-aktor tersebut mampu menjadikan kondisi negara tidak sehat. Idealisme para birokrat tercemari oleh proses yang legal maupun ilegal.
Wabah kapitalis terjadi melalui beragam aktifitas kebebasan beragam pihak melalui ruang publik. Maka tindakan-tindakan aktor-aktor tersebut menjadikan provokasi yang berlanjut kepada distabilitas dan intgrasi. Hal lain yang terjadi dari kebebasan tersebut adalah beragam kelompok kepentingan yang terakumulasi dalam beragam kalangan; baik kapitalis NGO, CSO dan birokratis terjadi persaingan dalam rangka kepentingan pribadi atau kelompok.
Akibat dari sistem yang terjaga ini menjadikan rakyat sebagai korban kapitalis. Tujuan negara sebagai lembaga yang menaungi rakyat menjadi ajang persaingan kepentingan. Tentu berakibat pada lepasnya kewajiban sebagai warga negara yang baik, yang memberikan pengabdiannya kepada negara.

BAB 3 KESIMPULAN
3.1.    Pengertian Hak
1.       Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
2.       Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

3.2.    Seseorang Yang Berhak Menjadi Warga negara
Seseorang berhak menjadi warga negara Indonesia didasarkan adanya asas-asas pribumi asli dan tanah kelahiran. Sedangkan ketetapan hukumnya mengacu pada pasal 26 UUD 1945.

3.3.    Hubungan warga negara dengan Negara
Hubungan institusi pemerintahan yang mengatasnamakan negara dengan warga negara memiliki timbal balik. Baik negara maupun warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk saling memberikan konstribusi.

3.4.    Pandangan Idiologis Hak Warga negara
Negara sebagai wadah bagi bangsanya dalam menuju kehidupan yang di amanatkan melalui Undang-undang. Dalam rangka penyeimbangan antara kedudukan antara warga negara dengan negara maka dibuatlah hak dan kewajiban.
READ MORE - Hak Warga Negara Indonesia

Wajib Belajar 9 Tahun

BAB 1 PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Pendidikan adalah proses penyesuaian diri secara timbal balik antara manusia dengan alam, dengan sesama manusia atau juga pengembangan dan penyempurnaan secara teratur dari semua potensi moral, intelektual, dan jasmaniah manusia oleh dan untuk kepentingan pribadi dirinya dan masyarakat yang ditujukan untuk kepentingan tersebut dalam hubungannya dengan Allah Yang Maha Pencipta sebagai tujuan akhir.
Dalam tujuan pendidikan nasional disebutkan bahwa pendidikan ditujukan untuk menghasilkan manusia yang berkualitas yang dideskripsikan dengan jelas dalam UU no.2 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Garis-garis Besar Huluan Negara (GBHN) 1993, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertangung jawab, an produktif serta sehat jasmani dan rohani, berjiwa patriotik, cinta tanah air, mempunyai semangat kebangsaan, kesetiakawanaan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, menghargai jasa pahlawan, dan berorientasi pada masa dapan.
Pendidikan tidak hanya untuk kepentingan individu atau pribadi, tetapi jua untuk kepentingan masyarakat. Hal ini sesuai dengan tujuan pendidkan yang tercantum dalamUndang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) dan Peraturan Pemerintahan No. 29 Tahun 1990. Selain pndidikan dipusatkan untk membina kepribadian manusia, pendidkan juga diperuntukan guna pembinaan masyarakat.
- Rendahnya kualitas SDM Indonesia, disebabkan rendahnya kesadaran tentang pendidikan dan kemiskinan
- Pentingnya Pendidikan bagi masyarakat sehingga pemerintah meninggalkan program wajib belajar 9 tahun
- Setiap anak Indonesia berumur 7-15 tahun wajib belajar selama 9 tahun mulai dari SD hingga SMP

1.2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas bisa memunculkan beberapa pertanyaan yang penting untuk dibahas diantaranya:
1. Bagaimana pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun di Indonesia?
2. Kendala apa saja yang terjadi pada saat pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun?
3. Bagaimana solusi yang harus dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi?


BAB 2 PEMBAHASAN

2.1 Pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun di Indonesia
Pelaksaannya sudah berjalan di Indonesia namun masih belum 100%. Bisa dikatakan kurang sekali. Seharusnya karena sifatnya wajib maka program wajib belajar 9 tahun harus gratis. Jika digratiskan maka tidak akan ada alasan bagi para orang tua menyuruh anaknya kerja pada jam sekolah, atau ada anak yang bolos pada jam sekolah, jika perlu bisa diberlakukan kartubelajar yang mencantumkan jam sekolah agar polisi pamong praja bisa memeriksa tempat-tempat umumjika ada siswa yang bolos. Kemudian himbauan pada perusahaan tuk menyediakan sarana penelitian untuk magang bagi pendidikan dan dikenai pajak pendidikan.
Pentingnya keadilan dalam mengakses pendidikan bermutu diperjelas dan diperinci kembali dalam mengakses pendidikan bermutu diperjelas dan diperinci kembali dalam dal UU no 20 tahun 2003 tentang sisitem pendidikan Nasional.
Bagi negara maju pendidikan gratis selain karena tuntutan konstitusi mereka juga didukung perekonomian negara yang sudah cukup mapan untuk investasi pendidikan. Sumber pembiayaan pendidikan dasar gratis dapat berasal dari pemerintah dan pemerintah daerah. Mulai Inpres nomor 10 tahun 1971 tentang pembangunan Sekolah Dasar dan Inpres-inpres selanjutnya. Negeri ini telah berusaha memberikan pendidikan murah untuk anak bangsa. Puluhan ribu gedung sekolah dasar telah dibangun dan puluhan ribu guru sekolah dasar diangkat agar pemerataan kesempatan belajar untuk jenjang sekolah dasar dapat dilaksanakan dengan murah dari kota sampai ke desa-desa.
Semua warga negara kaya atau miskin diberi kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan dasar enam tahun yang biayanya dapat dijangkau golongan miskin. Penuntasan wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun hanyalah satu saja dari program prioritas pembangunan pendidikan dasar dan menengah.
Menurut SUSENAS tahun 2003 sampai dengan tahun 2003 masih banyak anak usia sekolah yang tidak dapat mengikuti pendidikan. Anak usia 7-15 tahun yang belum pernah sekolah masih sekitar 693,7 ribu orang (1,7%). Sementara itu yang tidak bersekolah lagi baik karena putus sekolah maupun karena tidak melanjutkan dari SD/MI ke SMP/MTS dan dari SMP/MTs ke jenjang pendidikan menengah sekitar 2,7 juta orang atau 6,7% dari total penduduk 7-15 tahun. Salah satu alasan rendahnya partisipasi pendidikan khususnya pada kelompok miskin adalah tingginya biaya pendidikan.

2.2 Kendala yang dihadapi
• Sulitnya menyalurkan dana ke daerah pelosok karena keterbatasan transportasi dan sarana yang ada.
• Banyaknya oknum-oknum yang nakal aam penyaluran dana BOSS
• Kurang tegasnya dan ketatnya pengamanan sehingga dana bisa dengan mudah diselewengkan atau dgunakan untuk kepentingan sendiri (korupsi)
• Kurangnya komunikasi yang baik antara pemerintah dengan pihak orang tua sehingga walau ada bantuan gratis masih banyak orang tua yang tidak paham dan tidak menyalahkannya
• Permasalahan yang lain adalah sekolah yang sudah mapan atau sekolah kaya, agar para kadispen dan Kepala Kantor Wilayah Depag mendiskusikan di Forum agar disempurnakan. Namun ada satu hal yang tidak dapat ditawar-tawar adalah bahwa semua siswa miskin dimanapun bersekolah dijamin mendapatkan layanan pendidikan dasar yang layak tanpa dipungut segala macam bentuk iuran.

2.3 Upaya-upaya yang harus dilakukan
• Yang harus dilakukan paling utama dalam mengatasi permasalan di atas adalah menekan para orang yang melakukan korupsi
• adanya penyuluhan program wajib belajar 9 tahun kepada masyarakat dan khususnya anak-anak yang seharusnya bersekolah
• menghimbau agar mereka mau bersekolah.
• Selain itu juga ada imbauan bahwa dana operasional sekolah dari pusat bukan berarti untuk menggantikan dana pendidikan yang bersumber dari pemerintah daerah. Jadi tidak ada alasan bagi daerah untuk mengurangi dana APBD dengan adanya dana PKPS ini, justru dana pendidikan di daerah lebih ditingkatkan di masa yang akan datang agar program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun bukan hanya sekedar meningkatkan angka partisipasi tetapi juga lebih layak dan terjamin mutunya.

BAB 3 KESIMPULAN

3.1 Pelaksanaan program wajib belajar 9 tahun di Indonesia
Pendidikan wajib belajar di Indonesia selama ini memang sudah berjalan terutama didaerah pedesaan, kemudian pemerintah juga telah memberikan penyuluhan-penyuluhan pada masyarakat tentang pentingnya pendidikan dan menyampaikan bagaimana dana bantuan wajib belajar 9 tahun bisa diperoleh, sehingga masyarakat yang tidak mampu tidak perlu terlalu khawatir tentang masalah biaya.

3.2 Kendala yang dihadapi
Kendala-kendala yang dihadapi ada berbagai macam, diantaranya kurangnya sarana dan sulitnya mencapai daerah-daerah pelosok yang belum memiliki jalan poros, dan juga adanya oknum-oknum nakal sehingga bantuan yang diberikan tidak tersampaikan dengan 100%. Juga kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendidikan dalam kehidupan.

3.3 Upaya-upaya yang harus dilakukan
Upaya pemerintah selama ini sudah sangat optimal dengan melakukan berbagai macam cara yang dirasa itu pantas, mulai dari menekan para pejabat yang korup dengan memberi sanksi tegas, memberikan penyuluhan pada masyarakat, juga mengutamakan daerah pedesaan yang memang sangat memerlukan dibandingkan daerah perkotaan, namun bukan berarti diperkotaan di tiadakan.
READ MORE - Wajib Belajar 9 Tahun

Jumat, 04 November 2011

Karangan Ilmiah

BAB I PENDAHULUAN

A.       Tujuan
Makalah ini kami susun untuk melengkapi tugas mata kuliah bahasa Indonesia, selain itu juga dalam rangka pembelajaran dan sharing untuk menambah ilmu pengetahuan tentang bagaimana membuat sebuah karangan ilmiah yang benar.  Dan secara tidak langsung mahasiswa dapat belajar dari proses pembuatan makalah ini maupun dari proses presentasi.

B.       Permasalahan
Dari materi yang kami dapatkan pada beberapa sumber, maka permasalahan yang akan kami bahas dalam makalah ini mengenai beberapa jenis karangan ilmiah sebagai berikut:
1.         Artikel.
2.         Makalah.
3.         Laporan.
4.         Skripsi.

BAB II PEMBAHASAN

A.            Artikel
1.    Pengertian artikel
Artikel ilmiah  adalah karya tulis yang dirancang untuk dimuat dalam jurnal atau buku kumpulan artikel yang ditulis dengan tata cara ilmiah dan mengikuti pedoman atau konvensi ilmiah yang telah di sepakati atau ditetapkan.

2.    Artikel hasil penelitian dan artikel non penelitian
Artikel penelitian merupakan hasil-hasil penelitian yang ditulis dalam bentuk artikel untuk kemudian diterbitkan dalam jurnal-jurnal memiliki kelebihan-kelebihan dibanding dengan yang ditulis dalam bentuk laporan teknis resmi. Laporan teknis resmi memang dituntut untuk berisi hal-hal yang menyeluruh dan lengkap sehingga naskahnya cenderung tebal dan direproduksi dalam jumlah yang sangat terbatas, dan akibatnya hanya kalangan yang sangat terbatas saja yang dapat membacanya. Sebaliknya, hasil penelitian yang ditulis dalam bentuk artikel biasanya dituntut untuk berisi hal-hal yang penting-penting saja setiap kali terbit, sebuah jurnal memuat beberapa artikel sehingga ruang yang tersedia untuk sebuah artikel terbatas. Singkatnya, hasil penelitian yang ditulis dalam bentuk artikel dalam jumlah akan memberikan dampak akademik yang lebih cepat dan luas daripada laporan teknis resmi.
Sedangkan artikel non penelitian mengacu pada semua jenis artikel ilmiah yang bukan merupakan laporan hasil penelitian, seperti menelaah suatu teori, konsep, atau prinsip; mengembangkan suatu model, mendeskripsikan fakta atau fenomena tertentu, menilai suatu produk, dan masih banyak jenih yang lain. Karena beragamnya jenis artikel ini, maka penyajiannya didalam jurnal sangat bervariasi.

3.    Isi dan sistematika penulisan artikel
Sistematika penulisan artikel yang lebih dari 20 halaman mengikuti sistematika laporan penelitian.
Isi dan sistematika artikel penelitian secara umum yang berlaku untuk hasil penelitian kuantitatif ataupun kualitatif. Berikut sistematikanya adalah (1) judul, (2) nama penulis, (3) sponsor, (4) abstrak dan kata kunci, (5) pendahuluan, (6) metode, (7) hasil, (8) pembahasan, (9) kesimpulan dan saran, dan (10) daftar rujukan.
Sedangkan  artikel non penelitian berisi hal-hal yang sangat esensial; karena itu biasanya jumlah halaman yang disediakan tidak banyak (antara 10-20 halaman). Unsur pokok yang harus ada dalam artikel non penelitian dan sistematikanya adalah (1) judul artikel, (2) nama penulis, (3) abstrak dan kata kunci, (4) pendahuluan, (5) bagian inti, (6) penutup, dan (7) daftar rujukan.

4.    Pengorganisasian isi artikel
Pengorganisasian isi mengacu kepada cara penataan urutan isi yang akan dipaparkan dalam artikel. Isi yang dimaksud dapat berupa fakta, konsep, prosedur, atau prinsip. Tipe isi yang berbeda memerlukan penataan urutan yang berbeda, tergantung pada struktur isinya.
Berikut ini adalah langkah yang perlu dilewati untuk menghasilkan pengorganisasian isi artikel yang baik: (1) mengindentifikasi tipe isi yang akan dideskripsikan dalam artikel, (2) menetapkan struktur isi, (3) menata isi kedalam strukturnya, (4) menata urutan isi, dan (5) mendeskripsikan isi mengikuti urutan yang telah ditetapkan.

B.             Makalah
1.    Ciri pokok makalah
Makalah yang merupakan salah satu jenis karangan ilmiah memiliki ciri atau karakter seperti berikut. Secara umum,  ciri-ciri makalah terletak pada sifat keilmiahannya. Artinya, sebagai karangan ilmiah, makalah memiliki sifat objektif, tidak memihak, berdasarkan fakta, sistematis, dan logis. Berdasarkan kriteria ini baik tidaknya suatu masalah dapat diamati dari signifikasi masalah atau topik yang dibahas, kejelasan tujuan pembahasan, kelogisan pembahasan, dan kejelasan pengorganisasian pembahasannya.
Berdasarkan sifat dan jenis penalaran yang digunakan, makalah dapat dibedakan menjadi 3 macam : makalah deduktif, makalah induktif, makalah campuran.
Dari segi jumlah halaman, dapat dibedakan makalah panjang dan makalah pendek.

2.    Isi dan sistematika makalah
Secara garis besar makalah panjang terdiri atas tiga bagian: bagian awal, bagian inti, dan bagian akhir. Isi ketiga bagian tersebut dipaparkan sebagai berikut.

a.       Isi Bagian Awal
Halaman Sampul
Daftar Isi
Daftar Tabel dan Gambar (jika ada)
b.       Isi Bagian Inti
Pendahuluan
             Latar Belakang Penulisan Makalah
             Masalah atau Topik Bahasan
             Tujuan Penulisan Makalah
Teks Utama (Pembahasan)
Penutup
c.       Isi Bagian Akhir
Daftar Rujukan
Lampiran (Jika ada)

C.            Laporan
1.    Pengertian laporan
Laporan penelitian adalah karya tulis yang tulis yang berisi paparan tentang proses dan hasil-hasil yang diperoleh dari suatu kegiatan penelitian.


2.    Dasar-dasar laporan
Dasar-dasar laporan meliputi tiga hal pokok yaitu:
a.        Menyusun data kedalam susunan yang baik yang dapat memudahkan penyusunan laporan sewaktu memerlukannya.
b.       Membuat kerangka laporan.
c.       Melakukan uji silang (check) antara indeks data dengan kerangka laporan yang disusun.

3.    Sifat laporan
Laporan penelitian dapat disajikan dengan format bebas dan format tetap. Laporan yang ditulis dengan format bebas tidak dibatasi jumlah babnya serta isi masing-masing babnya. Laporan penelitian dengan format tetap harus mengikuti laporan tertentu mengenai jumlah bab dan isi tiap-tiap bab.

4.    Macam-macam laporan
Macam-macam laporan dilihat dari segi cara penulisanya yaitu:
a.       Laporan penelitian kuantitatif.
Laporan kuantitatif disajikan secara lugas, objektif, dan apa adanya. Isi pokoknya adalah apa yang diteliti, bagaimana penelitian dilakukan, hasil-hasil, serta kesimpukan penelitian.

b.       Laporan penelitian kualitatif.
Laporan penelitian kualitatif merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penelitian kualitatif. Karena dimaksudkan untuk mengungkapkan gejala atau fenomena secara menyeluruh maka laporan kualitatif mampu memberikan gambaran yang utuh dan kontekstual tentang topik yang diteliti.

5.    Struktur laporan formal
 Struktur laporan formal terdiri atas tiga bagian utama, yakni bagian awal, bagian inti, bagian akhir. Bagian awal berisi abtrak, kata pengantar, daftar isi, daftar tabel, dan daftar lampiran. Bagian inti berisi paparan tentang keseluruhan aktifitas yang dilakukan dan bagian akhir berisi daftar rujukan serta lampiran-lampiran.

6.    Bahasa sebuah laporan
Bahasa sebuah laporan untuk dapat menghasilkan pelaporan penelitian yang baik perlu diperhatikan hal-hal berikut:
a.        Penulisan laporan penelitian hendaknya mengutamakan sudut pandang subjek dalam memahami realita
b.       Penulisan hendaknya tidak bersifat penafsiran atau evaluatif.
c.       Tidak terlalu banyak menyajikan data.
d.       Penulisan laporan hendaknya menyusun jadwal penyusunan laporan penelitian secara rinci.
   
D.            Skripsi
1.    Pengertian skripsi
Skripsi merupakan karya ilmiah dalam suatu bidang studi yang ditulis oleh mahasiswa program sarjana (S1), program magister (S2), dan program doktor (S3) pada akhir studinya. Karya ilmiah ini merupakan salah satu persyaratan untuk menyelesaikan program studi mereka yang dapat ditulis berdasarkan hasil penelitian lapangan, hasil kajian pustaka, atau hasil kerja pengembangan (projek).

2.    Persyaratan isi skripsi
Aspek-aspek yang harus ada dalam penulisan sebuah skripsi meliputi:  (1) aspek permasalahan, (2) aspek kajian pustaka, (3) aspek metodologi penelitian, (4) aspek hasil penelitian, (5) aspek kemandirian

3.    Sistematika penulisan skripsi
Berdasarkan isi dan sistematika skripsi sebagai laporan hasil penelitian kuantitatif dibagi menjadi tiga bagian utama, yaitu bagian awal, bagian inti, dan bagian akhir. Masing-masing bagian dapat dirinci sebagai berikut.

Bagian Awal
         Hal-hal yang termasuk dalam bagian awal adalah:
                   Halaman Sampul
                   Lembar Logo
                   Halaman Judul
                   Lembar Persetujuan
a)      Lembar Persetujuan Pembimbing
b)      Lembar Persetujuan dan Pengesahan
                                           Abstrak (Untuk disertasi perlu ditambahkan abstrak dalam bahasa inggris)
                                           Kata Pengantar
                                           Daftar Isi
                                           Daftar Tabel
                                           Daftar Gambar
                                           Daftar Lampiran
                                           Daftar lainnya
Bagian Inti
         Bagian ini berisi inti skripsi dan disertasi yang meliputi:
BAB I         PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang Masalah
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Penelitian
D.     Hipotesis Penelitian (jika ada)
E.      Kegunaan Penelitian
F.      Asumsi Penelitian (jika diperlukan)
G.     Ruang Lingkup dan Keterbatasan Penelitian
H.     Definisi Istilah atau Definisi Operasional
BAB II        KAJIAN PUSTAKA
A.     ....
B.     ....
C.     ....
BAB III      METODE PENELITIAN
A.     Rancangan Penelitian
B.     Populasi dan Sampel
C.     Instrumen Penelitian
D.     Pengumpulan data
E.      Analisis Data
BAB IV      HASIL PENELITIAN
A.     Deskripsi Data
B.     Pengujian Hipotesis
BAB V       PEMBAHASAN
A.     ....
B.     ....
C.     ....
BAB VI      PENUTUP
A.     Kesimpulan
B.     Saran
Bagian Akhir
         Pada bagian akhir ini termuat :
                   Daftar Rujukan
                   Pernyataan Keaslian Tulisan
                   Lampiran-lampiran
                   Riwayat Hidup

4.    Tahap-tahap penyusunan skripsi
a.             Persiapan
1)        Pemilihan Topik
2)        Penentuan Judul
3)        Penulisan Kerangka Karangan
b.             Pengumpulan Data
c.             Penyusunan Data
d.             Pengetikan
e.             Pemeriksaan

BAB III PENUTUP

Berdasarkan makalah yang kami susun, kami menarik kesimpulan yang diharapkan dapat bermanfaat bagi pembaca.

A. Kesimpulan
1.       Artikel
Artikel  adalah karya tulis ilmiah yang dirancang untuk dimuat dalam jurnal atau buku kumpulan,  artikel ditulis dengan tata cara ilmiah dan mengikuti pedoman atau konvensi ilmiah yang telah disepakati atau ditetapkan.

2.       Makalah
Makalah adalah karya tulis ilmiah yang menyajikan permasalahan dan pembahasannya berdasarkan data di lapangan atau kepustakaan yang bersifat empiris dan objektif.

3.       Laporan
Laporan adalah karya tulis ilmiah yang memaparkan data hasil temuan di lapangan atau instansi perusahaan tempat kita bekerja. Jenis karya ilmiah ini merupakan karya ilmiah untuk jenjang diploma III (DIII).

4.       Skripsi
Skripsi adalah karya tulis ilmiah yang mengemukakan pendapat penulis berdasarkan pendapat orang lain (karya ilmiah SI). Karya ilmiah ini ditulis untuk meraih gelar sarjana.

B. Saran-saran
Kami mengharapkan makalah ini dapat membantu dan bermanfaat bagi pembaca dalam penulisan sebuah karangan ilmiah, tentunya kami sadar makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu kami juga menghimbau para pembaca untuk tidak hanya tergantung pada makalah ini saja, tetapi juga dapat mengembangkan ketahap yang lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA

[ http : // www.pdf-engine.net / view.php?bt = BAHASA-INDONESIA-DALAM PENULISAN-KARYA--ILMIAH-&lj diakses tanggal
READ MORE - Karangan Ilmiah