Rabu, 02 November 2011

Kewajiban WNI

BAB I PENDAHULUAN 
1.1 Latar Belakang
Dalam konteks Indonesia ini yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya elemen masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai  kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai  kewajiban terhadap Negaranya.

Seperti apakah kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing komponen tersebut.
Dalam tulisan makalah ini akan mencoba menulis tentang kewajiban yang dilakukan oleh masing-masing komponen tersebut. Apakan  kewajiban Negara terhadap warga negaranya? Dan apa pula kewajiban warga Negara terhadap negaranya?
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia juga salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut. Maka dari itu dalam makalah ini akan coba dijelaskan secara rinci.

1.2 Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas bisa memunculkan beberapa pertanyaan yang penting untuk dibahas diantaranya ;

1.   Apakah pengertian kewajiban itu?
2.   Apakah kewajiban warga Negara disuatu Negara?
3.   Apakah wujud hubungan warga Negara dengan Negara ?
4.   Bagaimana pandangan idiologis atas kewajiban warga negara?
1.3 Tujuan Penulisan
1.       Memahami pengertian kewajiban.
2.        Mengetahui kewajiban warga Negara disuatu Negara.
3.        Mengetahui korelasi hubungan warga Negara dengan Negara.
4.        Menjelaskan pandangan idiologis atas  kewajiban warga negara.

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kewajiban
Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. 

2.2 Kewajiban warga Negara Indonesia
1.       Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.       Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.       Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.       Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

2.3 Hubungan warga Negara dengan Negara
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Beberapa kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :

a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara

Selain itu ditentukan pula kewajiban negara terhadap warga negara. Kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :

a. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
b. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
c. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
d. Kewajiban negara memberi jaminan sosial
e. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah

Secara garis besar, kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.


2.4 PANDANGAN IDIOLOGIS ATAS KEWAJIBAN WARGA NEGARA

2.4.1 Idiologi Negara RI
Berdasarkan pertanyaan diatas tentu sebuah kewajiban warga negara tidak lepas dari idiologi yang dianut oleh sistem kenegaraan. Landasan utama bangsa indonesia adalah Pancasila. Tentu saja Pancasila sebagai landasan warga negara Indonesia dalam bertingkah laku, termsuk segala mekanisme pemerintahan pemerintahan.
Pancasila, menurut Soekarno (2006) sebagai penggali dijelaskan bahwa Pancasila telah mampu mempersatukan bangsa Indonesia. Tidak terlepas pada revolusi melawan imperialisme di bumi nusantara untuk menyatakan kemerdekaan, Pancasila sebagai filsafat cita-cita dan harapan segenap bagsa Indonesia. Bahkan pada sila ke tiga disebutkan “ Persatuan Indonesia “. Hal inilah yang menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki semangat bersatu dari beragam suku bangsa yang berbeda. Perbedaan itu lenyap ketika mereka menyadari arti persamaan sebagai bangsa Indonesia.

Terlebih semangat persatuan bangsa Indonesia telah dikumandangkangkan pada sumpah pemuda. Para pemuda bersumpah berbangsa satu, bertanah air satu dan menjunjung bahasa persatuan.
Bukti-bukti yang telah diuraikan ini menunjukan negara Indonesia didirikan atas pondasi persatuan. Negara yang terdiri dari beragam identitas mampu disatukan atas nama persatruan. Dengan demikian bersarkan teori yang dinyatakan Geovanni Gentle (Syahrian:2003) bahwa negara kesatuan Republik Indonesia adalah negara nasionalis.

2.4.2 Kewajiban Nasionalisme
Menurut Gentle melalui idealisme murni yang terpengaruh dialektika Hegel, pada dasarnya individu memiliki kehendak atau ego. Pada tataran subjektif individu mengenal hubungan antara manusia yang satu dan lainnya. Setelah individu mecapai tahapan roh objektif, maka terciptalah komunitas. Melalui komunitas beragam ego individu melebur menjadi sejarah, kebudayaan, bangsa atau peradaban. Inilah yang disebut kesadaran mutlak individu.
Didasarkan tujuan kehidupan bersama dibentuklah negara. Beragam kepentingan individu dengan meninjau pada teori Gentle, tentu melebur menjadi kepentingan bersama. Negara tidak mungkin memberikan kepuasan atas setiap kepentingn individu dan beragam kehendak yang saling bersebragan. Maka demi tujuan utama dibentuknya suatu negara harus terdapat otoritas negara menentukan pilihan atas beragam kehendak.Dan melalui negara kepentingan-kepentingan individu telah melebur menjadi kepentingan bersama.
Negara ibarat masa depan nasib bersama. Kepentingan individu adalah kepentingan egois yang menitik beratkan pada kebutuhan pribadi. Tidak mungkin tanpa ototritas yag kuat sebuah negara mampu mnetukan pilihan yang terbaik bagi masa depan suatu bangsa.
Bila masih terdapat kepentingan-kepentingan egoisme tentu pembelotan dari tujuan dibentuknya negara. Pada kondisi yang seperti ini harus terdapat persamaan persepsi atas seluruh warga negara. Warga negara harus rela memberikan loyalitasnya kepada negara diatas kepentingan pribadi. Karena negara memiliki nilai-nilai kearifan sebagai pelayan, pelindung dan pengayom bangsanya.

2.4.3 Permasalahan Kebebasan
Gagasan yang telah disampaikan oleh Lipman (1922) menjelaskan bahwa opini publik adalah ini dari pembahasan kebijakan. Hal ini menandakan era keterbukaan. Keberadaan opini publik berfungsi sebagi beragam pihak untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Melalui jalur non strukturalis, beragam pihak mampu mempengaruhi pemerintahan. Melalui ruang publik seseorang maupun kelompok memiliki kekuasaan di luar wewenang untuk ikut serta mempengaruhi kestabilan negara.

Bentuk-bentuk lain keberadaan pihak diluar wewenang yang mampu mempengaruhi negara adalah para borjuis. Melalui ruang publik maupun beragam proses kekuasaan, kapitalis mampu mempegaruhi keberadaan para pejabat untuk berkonspirasi mencari keuntungan. Proses pemerintahan yang tidak sehat dan dianggap sebagai rahasia umum ini menunjukkan kuatnya aktor-aktor yang non legitimasi untuk bergentayangan mendominasi sebagai tuan-tuan kelompok penekan.(Westergard dan Resler, 1976).
Walaupun tidak dapat disangkal bahwa kapitalis atau pasar sebagai faktor signifikan mempengaruhi kebijakan, akan tetapi perlu terdapat pembatasan yang jelas antara kepentingan perseorangan sebagai saudagar dan pelaku birokrat.
Permasalahan mendasar pada negara yang memberikan era keterbukaan ini mewariskan permasalahan mekanisme birokrasi yang tidak lepas dari nilai-nilai kapitalis. Hal yang banyak terjadi, keberadaan pejabat maupun birokrat tidak lepas dari modal awal untuk memasuki ranah bagian penyelenggara pemerintahan. Konsekuensi yang terjadi persepsi tugas kepercayaan negara sebagai harapan masa depan bangsa, menjadi kesempatan berbisnis mencari keuntungan maksimal. Pada posisi inilah terjadi tumpang tindih antara identitas birokrat dengan pedagang.
Solusi yang diberikan pada kasus ini adalah profesionalisme status. Tidak dibenarkan adanya kekuasaan yang tidak diimbangi wewenang. Seperti hal yang telah disampaikan oleh negarawan Jerman Adolf Hitler (2008) dalam bukunya Mein Kamf; seseorang yang terkuatlah yang pantas menjadi pemimpin. Ini menafsirkan bahwa keberadaan aktor-aktor yang memiliki kekuasan menjadikan permasalahan baru. Aktor-aktor tersebut mampu menjadikan kondisi negara tidak sehat. Idealisme para birokrat tercemari oleh proses yang legal maupun ilegal.
Wabah kapitalis terjadi melalui beragam aktifitas kebebasan beragam pihak melalui ruang publik. Maka tindakan-tindakan aktor-aktor tersebut menjadikan provokasi yang berlanjut kepada distabilitas dan intgrasi. Hal lain yang terjadi dari kebebasan tersebut adalah beragam kelompok kepentingan yang terakumulasi dalam beragam kalangan; baik kapitalis NGO, CSO dan birokratis terjadi persaingan dalam rangka kepentingan pribadi atau kelompok.
Akibat dari sistem yang terjaga ini menjadikan rakyat sebagai korban kapitalis. Tujuan negara sebagai lembaga yang menaungi rakyat menjadi ajang persaingan kepentingan. Tentu berakibat pada lepasnya kewajiban sebagai warga negara yang baik, yang memberikan pengabdiannya kepada negara.

BAB  III KESIMPULAN

3.1 Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

3.2 Kewajiban warga Negara disuatu Negara
Seseorang warga negara Indonesia berkewajiban untuk membantu pembangunan negaranya.

3.3 Hubungan warga Negara dengan Negara
Hubungan institusi pemerintahan yang mengatasnamakan negara dengan warga negara memiliki timbal balik. Baik negara maupun warga negara memiliki kewajiban untuk saling memberikan konstribusi.

3.4 Pandangan idiologis atas kewajiban warga negara
Negara sebagai wadah bagi bangsanya dalam menuju kehidupan yang di amanatkan melalui Undang-undang. Dalam rangka penyeimbangan antara kedudukan antara warga negara dengan negara maka dibuatlah kewajiban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar